Senin, 23 November 2009

Memahami Negara Hukum


A. Pengertian Negara Hukum

ARISTOTELES, merumuskan Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegarayang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya .maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.

Ditinjau dari sudut sejarah, pengertian Negara hukum berbeda-beda diantaranya :


Negara Hukum Eropa Kontinental
Negara Hukum Eropa Kontinental ini dipelopori oleh Immanuel Kant. Tujuan Negara hukum menurut Kant adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat. Konsep Negara hukum ini dikenal dengan Negara hukumliberal atau Negara hukum dalam arti sempit atau “nachtwakerstaat”
Dikatakan Negara hukum liberal, karena Kant dipegaruhi oleh faham liberal yang menentang kekuasaan absolute raja pada waktu itu.
Dikatakan Negara hukum dalam arti sempit, karena pemerintah hanya bertugas dan mempertahankan hukum dengan maksud menjamin serta melinungi kaum “Boujuis” (tuan tanah) artinya hanya ditujukan pada kelompok tertentu saja.
Dikatakan Nechtwakerstaat ( Negara penjaga malam ), karena Negara hanya berfungsi menjamin dan menjaga keamana dalam arti sempit ( kaum Borjuis).

Menurut Kant, untuk dapat disebut sebagai Negara hukum harus memiliki dua unsure pokok, yaitu
~ adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
~ adanya pemisahan kekuasaan

Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata model Negara hukum ini belum memuaskan dan belum dapai mencapai tujuan, kalau hanya dengan 2 unsur tersebut tidaklah cukup. Maka Negara hukum sebagai paham liberal berubah ke faham Negara kemakmuran ( Welvaarstaat atau Social Service State ) yang dipelopori oleh “FJ STAHL”.
Menurut Stahl, seuatu Negara hukum harus memenuhi 4 unsur pokok, yaitu :
~ adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
~ adanya pemisahan kekuasaan
~ pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum
~ adanya peradilan administrasi

Pada suatu welvaarstaat tugas pemerintah adalah mengutamakan kepentingan seluruh rakyat. Dalam mencampuri urusan kepentingan rakyat pemerintah harus dibatasi oleh undang-undang. Apabila timbul perselisihan antara pemerintah dengan rakyat akan diselesaikan oleh peradilan administrasiyang berdiri sendiri. Peradilan ini harus memenuhi dua persyaratan yaitu pertama, tidak memihak ke pihak manapun dan yang kedua, petugas-petugas peradilan ini haruslah terdiri dari orang yang ahli dalam bidang-bidang tersebut.

Negara Hukum Anglo Saxon (Rule Of Law)
Negara Anglo Saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh hukum atau government of judiciary.
Menurut A.V.Dicey, Negara hukum harus mempunyai 3 unsur pokok :
~ Supremacy Of Law
Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.
~ Equality Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar.
~ Human Rights
Human rights, maliputi 3 hal pokok, yaitu :
a. the rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggan baik badi dirinya, tanpa merugikan orang lain.
b. The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan ketentuanyang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain.
c. The rights to public meeting ( kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi.
Paham Dicey ini adalah merupakan kelanjutan dari ajaran John Locke yang berpendapat bahwa :
1. manusia sejak lahir sedah mempunyai hak-hak azasi.
2. tidak seluruh hak-hak aasi diserahkan kepada Negara dalam kontrak social.

B. Supremasi Hukum

Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

C. Negara Hukum Formil & Materiil

*Negara Hukum Formil
Negara hukum Formil yaitu Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara Hukum formil ini disabut juga dengan Negara demokratisyang berlandaskan Negara hukum.

*Negara Hukum Materiil
Negara Hukum Materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari Negara Hukum Formil; tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atat berlaku asas legalitas, maka dalam negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas.


D. Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Sistem Hukum Anglo Saxon & Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru , Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

E. Negara Hukum Indonesia

Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan padalegalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanapa dasar kewenangan.

Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum, yakni sebagai berikut :
• Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
• Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
• Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
• Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
• Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
• Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
• Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan kemestian. Menurut Sri Soemantri, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.

Apabila kita meneliti UUD 1945 (sebelum amademen), kita akan menemukan unsur-unsur negara hukum tersebut di dalamnya, yaitu sebagai berikut; pertama, prinsip kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2), kedua, pemerintahan berdasarkan konstitusi (penjelasan UUD 1945), ketiga, jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (pasal 27, 28, 29, 31), keempat, pembagian kekuasaan (pasal 2, 4, 16, 19), kelima, pengawasan peradilan (pasal 24), keenam, partisipasi warga negara (pasal 28), ketujuh, sistem perekonomian (pasal 33).

Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3); “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”. Indikasi bahwa Indonesia menganut konsepsi welfare state terdapat pada kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara, sebagaimana yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu; “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”. Tujuan-tujuan ini diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang.

Idealitas negara berdasarkan hukum ini pada dataran implementasi memiliki karakteristik yang beragam, sesuai dengan muatan lokal, falsafah bangsa, ideologi negara, dan latar belakang historis masing-masing negara. Oleh karena itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Qur’an dan Sunnah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila.

Menurut Philipus M. Hadjon, karakteristik negara hukum Pancasila tampak pada unsur-unsur yang ada dalam negara Indonesia, yaitu sebagai berikut :
• Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan;
• Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara;
• Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana ter-akhir;
• Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan penelitian Tahir Azhary, negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berkut :
Ada hubungan yang erat antara agama dan negara;
• Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
• Kebebasan beragama dalam arti positip;
• Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang;
• Asas kekeluargaan dan kerukunan.
Meskipun antara hasil penelitian Hadjon dan Tahir Azhary terdapat perbedaan, karena terdapat titik pandang yang berbeda. Tahir Azhary melihatnya dari titik pandang hubungan antara agama dengan negara, sedangkan Philipus memandangnya dari aspek perlindungan hukum bagi rakyat. Namun sesungguhnya unsur-unsur yang dikemukakan oleh kedua pakar hukum ini terdapat dalam negara hukum Indonesia. Artinya unsur-unsur yang dikemukakan ini saling melengkapi.

F. Hubungan Negara Hukum dan Demokrasi

Negara Hukum Demokratis, Negara hukum bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui system demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas Negara hukum. Dengan demikian Negara hukum yang bertopeng pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai Negara hukum demokratis.


G. Analisis (Apakah Kondisi Indonesia Sekarang Mencerminkan Negara Hukum?)

Menurut saya, kondisi Indonesia kini bukan merupakan negara hukum yang murni. Penegakan hukum di Indonesia kini dikuasai kaum pejabat dan yang “ber-uang” dan menjerat rakyat-rakyat miskin sebagai korbannya. Ini tentu tidak dapat diterapkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Maka dari itu tentunya semua itu sangat jauh dari konsep negara hukum. Apalagi jika kita melihat fenomena produk-produk hukum (UU dan turunannya) di negeri yang dibuat dengan dana miliaran rupiah hanya untuk menjerat si miskin bertambah miskin dan tidak berdaya. Sedangkan para penguasa beserta antek-anteknya memiliki akses yang seluas-luasnya dalam berbagai izin inkonstitusional dan pemanfaatan fasilitas negara.

Banyak pernyataan yang menyebutkan bahwa hukum di negeri ini bisa dibeli.
Tak heran bila orang yang memiliki uang banyak dapat mempermainkan hukum. Sedangkan sebaliknya, untuk rakyat miskin hukum menjadi sangat menakutkan. Hukum di Indonesia tidak dijalankan dengan adil. Keadilan dalam negara hukum adalah tanpa membedakan setiap orang baik dari status soial maupun dari segi lainnya. Masih jelas perlakuan yang berbeda diterapkan dalam negara ini. Perlakuan yang baik untuk yang berkuasa dan perlakuan yang buruk unutk orang yang susah.

Banyak yang bisa dijadikan contoh tentang buruknya penegakkan hukum dinegeri ini. Untuk yang berkusa hampir tidak bisa dihitung dengan jari. Namun ada satu kasus yang memilukan yang terjadi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Minah, seorang nenek yang disidang karena memetik tiga buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4, pertengahan Agustus lalu. Untuk hadir dalam persidangan saja nenek tersebut harus menjual barang-barangmya untuk biaya transportasi. Tanpa didampingi pengacara, ia menceritakan bahwa alasannya memetik tiga buah kakao adalah untuk dijadikan bibit. Hal seperti ini seharusnya bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan. Namun apa daya, sebagai rakyat kecil ia hanya bisa menerima hal itu. Jadi menurut saya kondisi Indonesia kini bukan mencerminkan suatu negara hukum.




Jumat, 04 September 2009

Perbandingan Antara Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lainnya

Assallamu'allaikum wr.wb
Kali ini saya akan menjelsakan tentang perbandingan antara Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lainnya

Perbandingan antara Ideologi Liberalisme, Komunisme dan pancasila

Disini saya akan menjelaskan ciri- ciri ideologi liberalisme, ciri- ciri ideologi Liberalisme adalah sebagai berikut :

1. Memiliki kecenderungan untuk mendukung perubahan

2. Mempunyai kepercayaan terhadap daya pikir manusia

3. Bersedia menggunakan pemerintah untuk meningkatkan kondisi manusiawi

4. Mendukung kebebasan individu

5. Bersikap ambivalen terhadap sifat manusia

Ideologi liberalisme pun memiliki beberapa kelemahan, diantaranya adalah :

1. Liberalisme buta terhadap kenyataan bahwa tidak semua orang kuat kedudukannnya

2. Dan tidak semua orang kuat cita- citanya.

3. Liberalisme melahirkan manusia yang hanya mementingkan keuntungan ekonomisnya sendiri.

Lalu kali ini saya akan membahas tentang ideologi komunisme ciri negara komunisme yaitu :

1. Berdasarkan ideologi Marxisme- Laninisme, artinya bersifat materialis, ateis dan kolektivistik.

2. Merupakan sistem kekuasaan satu partai atas seluruh rakyat

3. Ekonomi komuis bersifat etatisme.

Ideologi komunisme bersifat absolutilasi dan determinisme, karena memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau masyarakat, kebebasan individu, hak milik pribadi tidak diberi tempat di negara komunis.

Setelah membandingkan kedua ciri di atas dengan paham negara RI yaitu Pancasila, maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai ideologi memberi kedudukan seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial

Pancasila sebagai Ideologi Terbuka



Pancasila sebagai Ideologi Terbuka diartikan demikian karena pancasila sebagai suatu pengikat, pemersatu dari nilai - nilai budaya bangsa yang dituangkan dan diterapkan melalui peraturan dan perundang - undangan.

Pancasila juga dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 dan ditafsirkan oleh pasal - pasal batang tubuh UUD 1945.

Salah satu alasan mengapa pancasila sebagai ideologi terbuka adalah pernyataan dari seorang ahli yang bernama Daniel Bell mengemukakan dewasa ini ideologi sebagai sistem keyakinan yang memotivasi orang atau kelompok masyarakat untuk bertindak dengan cara tertentu sebagaimana yang telah diajarkan oleh ideologi tersebut.

Pengertian oleh Daniel Bell tersebut dapat dipakai untuk memaknai Pancasila sebagai ideologi, Pancasila sebagai sistem keyakinan yang memberi motivasi kepada seseorang, kelompok mayarakat atau seluruh Warga Negara Indonesia untuk bertindak atau berperilaku dengan cara sebagaimana yang telah diajarkan oleh Pancasila.

Dengan alasan - alasan di atas tersebut mengapa Pancasila disebut - sebut sebagai suatu ideologi terbuka . . .

Selasa, 01 September 2009

Perbedaan Ideologi Tebuka dan Ideologi Tertutup

Ideologi dapat dibagi menjadi 2, yang satu disebut ideologi terbuka dan yang satu disebut ideologi tertutup.
Mari kita lihat apa perbedaan dari ke-2 ideologi tersebut

Apa Itu Ideologi Terbuka ???

Ideologi terbuka adalah suatu ideologi yang hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori (beranggapan sebelum mengetahui), melainkan harus disepakati secara demokratis.

Ciri khas ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakatnya sendiri. Oleh sebab itu, ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat dan masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan. Nilai-nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara modern hidup dari nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya.

Sekarang negara kita tercinta Indonesia menerapkan sistem ideologi terbuka, karena Indonesia adalah sebuah negara dan sebuah negara memerlukan sebuah ideologi untuk menjalankan sistem pemerintahan yang ada pada negara tersebut, dan masing-masing negara berhak menentukan ideologi apa yang paling tepat untuk digunakan, dan di Indonesia yang paling tepat adalah digunakan adalah ideologi terbuka karena di Indonesia menganut sistem pemerintahan demokratis yang di dalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai dengan keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat untuk digunakan oleh Indonesia.

Apa Itu Ideologi Tertutup ???

Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain. Isinya dogmatis (bersifat mengikuti atau menjabarkan suatu ajaran tanpa kritik sama sekali ) dan apriori (beranggapan sebelum mengetahui) sehingga tidak dapat dirubah atau dimodifikasi berdasarkan pengalaman sosial. Karena itu ideologi ini tidak mentolerir pandangan dunia atau nilai-nilai lain.

Salah satu ciri khas suatu ideologi tertutup adalah tidak hanya menentukan kebenaran nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar saja, tetapi juga menentukan hal-hal yang bersifat opersi secara nyata. Ideologi tertutup tidak mengakui hak masing-masing orang untuk memiliki keyakinan dan pertimbangannya sendiri.

Ciri lain dari suatu ideologi tertutup adalah tidak bersumber dari masyarakat, melainkan dari pikiran elit yang harus diterangkan kepada masyarakat. Sebaliknya, baik buruknya pandangan yang muncul dan berkembang dalam masyarakat dinilai sesuai tidaknya dengan ideologi tersebut. Dengan sendirinya ideologi tertutup tersebut harus dipaksakan berlaku dan dipatuhi masyarakat oleh elit tertentu, yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang memaksa.

Jadi kesimpulan dari perbedaan antara Ideologi Terbuka dan Tertutup adalah

Ideologi terbuka bersifat tidak memaksa dan digali secara rohani sedangkan ideologi tertutup bersifat otoriter dan memaksa

Pengertian Ideologi


Assalamu'allaikum wr.wb
kali ini saya akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan ideologi

Kata ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida yang berarti mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan.

Pengertian ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah yang melahirkan aturan - aturan dalam kehidupan.

Kata ideologi diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhirabad ke-18 untukmendefinisikan tentang ide danilmu pengetahuan
Ideologi juga adalah gabungan antara pandangan hidup yang merupakan nilai - nilai yang sejak dulu sudah ada dari suatu bangsa serta dasar negara yang memiliki nilai -nilai filsafah yang menjadi sebuah pedoman hidup suatu bangsa.
Selain itu ideologi merupakan hasil manusia berkat kemampuannya mengadakan jarak terhadap dunia kehidupannya.

Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, bangsa maupun negara, namun juga membentuk masyarakat menuju cita - citanya.


Selain pengertian - pengertian di atas, terdapat juga pengertian ideologi dari beberapa ahli

di antaranya adalah :


1. Desterrt de Tracy
Ideologi adalah studi terhadap ide – ide/pemikiran tertentu.

2. Machiavelli
Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.

3. Thomas H
Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah dapat bertahan dan
mengatur rakyatnya.

4. Francis Bacon
Ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.

5. Karl Marx
Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam
masyarakat.

6. Napoleon
Ideologi keseluruhan pemikiran politik dari rival–rivalnya.

selain pengertian - pengertian ideologi dari para ahli di atas, masih banyak lagi pengertian - pengertian ideologi dari para ahli lainnya.

walaupun pengertian - pengertian para ahli itu berbeda akan tetapi dapat di ambil garis besarbahwa ideologi adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan danmemiliki metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjagapemikiran tersebut agar tidak menjadi mustahil atau tidak masuk akal dari pemikiran-pemikiran yang lain dan metode untuk menyebarkannya.

Dengan demikian secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa Ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.